Setelah sebelumnya kelima pemuda tersebut, tertangkap basah sedang melakukan pesta miras dan menghisap ganja kering disebuah rumah di Dusun Karangwetan, Pundungsari, Semin, Gunungkidul, Kamis (9/6) dini hari tadi.
Kelima tersangka yang sedang melakukan pesta haram tersebut, adalah A (41) warga Tanggerang, Banten, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan keempat lainnya adalah, H (26), warga Semin, M (27), E (29) dan R (24) keempatnya adalah warga Jakarta.
Menurut AKP Suharno, Kasat Narkoba Polres Gunungkidul mengatakan, saat penggrebekan salah seorang ada yang sempat berusaha menghilangkan barang bukti ganja ke bagian dalam rumah. Namun berkat kejelian petugas akhirnya semua bisa terungkap.
Dari tangan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,8 gram yang ditemukan. Semula terdapat lima linting ganja tetapi hanya tersisa satu yang berusaha dibuang oleh tersangka A.
Meski keempat orang lainnya masih ditetapkan sebagai saksi, namun mereka tetap akan menjalani pemeriksaan test urine. Kalau memang dalam test urine mereka tidak terbukti, maka status mereka tetap sebagai saksi.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, kedatangan tersangka A bersama sejumlah teman asal Tangerang dan Jakarta ini semula bermaksud untuk menghadiri pesta pernikahan temannya. Namun justru mereka melakukan pesta miras dan menghisap ganja yang akhirnya diketahui petugas dan dilakukan penggrebekkan. Dalam penggrebekan tersebut, berjalan mulus dan lancar karena penggrebekan dilakukan secara rapi.
Selain mengamankan ganja, petugas juga membawa botol miras yang dipergunakan untuk pesta di rumah salah satu saksi H. Menurutnya, tersangka akan dikenai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Sugiarto / CN31 / JBSM )http://suaramerdeka.com