Thursday, June 9, 2011

pesta ganja, berakhir di penjara

1 comments

Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan lima orang yang diduga tengah melakukan pesta miras dan ganja, di Dusun Karangwetan, Desa Pundungsari, Kecamatan Semin, Kamis (9/6/2011) dinihari tadi.
Saat dilakukan penggerebekan, salah satu dari lima orang tersebut, yakni AFA (41), warga Tangerang, Banten sempat diketahui membuang sesuatu yang belakangan diketahui sebuah bungkusan berisi ganja.
Dari pemeriksaan sementara, baru AFA yang mengakui mengonsumsi barang haram tersebut, sementara empat lainnya yakni Heru Sutrisno, warga Kecamatan Semin, M Ali, Edi Riyanto dan Roni W ketiganya warga Jakarta, masih sebagai saksi. Meski begitu tak menutup kemungkinan mereka juga akan menjadi tersangka jika dalam tes urine nanti kedapatan mereka sebagai pemakai.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Suharno mengatakan, kedatangan tersangka AFA bersama sejumlah teman asal Tangerang dan Jakarta ini semula bermaksud untuk menghadiri pesta pernikahan.  Usai acara tersebut kelima orang tersebut kemudian menggelar pesta miras dan ganja di rumah salah satu saksi, Heru Sutrisno.
"Selain mengamankan lima orang, petugas juga menyita ganja seberat 0,8 gram dan sejumlah botol miras sebagai barang bukti. Tersangka akan dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," terang Suharno.

One Response so far.

Leave a Reply

Blog ini DOFOLLOW, silahkan tinggalkan pesan anda.

 


Berita terbaru dari seminkota.blogspot.com © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here